Bappedalitbang Gelar Bimtek Tim Penilaian Kinerja Tahun 2022 terhadap Delapan (8) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Penilaian Kinerja Tahun 2022 terhadap Delapan (8) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng dan dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappedalitbang Prov. Kalteng Maulana Akbar, S.Sos., M.Ap didampingi Kabid Sosbudpem Bappedalitbang Prov. Kalteng Chandra Fuji Asmara, S.T., M.Eng (03/05/2023). Kegiatan diselenggarakan secara daring dan luring.

Penilaian kinerja penurunan stunting adalah suatu proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.
Baca juga : Kepala Bappedalitbang Paparkan RPJPD Prov. Kalteng Tahun 2025-2045
Tim Penilai Kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat kinerja, memastikan akuntabilitas, mengevaluasi kinerja dan mengapresiasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
Adapun Penetapan Tim Penilai Kinerja Provinsi ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tim Penilai Kinerja Kabupaten/kota dalam pelaksanaan konvergensi penurunan stunting terintegrasi di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Sambutan Kepala Bappedalitbang yang dibacakan oleh Sekretaris Bappedalitbang mengatakan bahwa Penilaian Kinerja (PK) terhadap pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Kabupaten/Kota merupakan rangkaian koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan wujud implementasi peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
“Percepatan Penurunan stunting saat ini telah ditetapkan menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan oleh pemerintah pusat dan telah masuk dalam strategi nasional. Begitu pula di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, percepatan penurunan stunting menjadi salah satu hal yang mendapatkan perhatian cukup besar dari Bapak Gubernur Kalimantan Tengah.” ungkap Maulana.
Ditambahkannya hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kalimantan Tengah maju, mandiri dan adil untuk kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalteng semakin BERKAH (Bermartabat, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis) yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021-2026.
Pada kesempatan yang sama Maulana menambahkan saat ini adalah momentum yang tepat untuk kita melakukan evaluasi sudah sejauh mana kita memenuhi tanggung jawab mencapai target-target kinerja kita yang diukur dengan pencapaian berbagai indikator yang telah diatur baik di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 maupun Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), dan menghadapi 2023 kepada semua pihak segera merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan kegiatan dan indikator yang terdapat dalam 5 pilar Strategi Nasional (STRANAS) sebagaimana target yang sudah ada dalam RAN PASTI.
8 Aksi konvergensi dalam ruang lingkup penilaian adalah Analisis Situasi, Penyusunan Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Peraturan Bupati/Walikota Percepatan Penurunan Stunting, Pembinaan Pelaku dan Pemerintahan Desa/Kelurahan, Sistem Manajemen Data Stunting, Pengukuran dan Publikasi Stunting dan Reviu Kinerja Tahunan.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan narasumber Ir. Iskandar Munir dan Ahmad Riadi dari (Local Government Capacity Building For Acceleration of Stunting Reductioin) LGCB-ASR-INEY Regional 4, BinaBangda–Kemendagri. dan dihadiri oleh Dinas OPD/Instansi Vewrtikal yang tergabung dalam Tim Penilai Kinerja Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah. (10_D)