Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat menyampaikan paparan

Kepala Bappedalitbang Paparkan RPJPD Prov. Kalteng Tahun 2025-2045

Palangka Raya – Guna memperoleh kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Kalteng dengan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimatan Tengah Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/07/2024).

Rapat dipimpin dan dibuka oleh ketua Pansus H. Sugiyarto didampingi empat anggota Pansus yaitu Juabir Arifin, Siti Nafsiah, Heri Santoso dan Siswandi

Baca juga : Bupati Murung Raya Secara Resmi Membuka Forum Bappedalitbang Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah 2019
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, Asisten II Sekda Prov. Kalteng Sri Widanarni, Fungsional Ahli Madya Bappedalitbang Prov. Kalteng Lukman Alhakim

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam paparannya dihadapan Pansus DPRD Provinsi Kalimatan Tengah menyampaikan bahwa Pembangunan Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 Mengacu Pada Visi Yang Terdapat Pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” Yaitu Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, Dan Berkelanjutan; sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah mengusung Visi: Kalimantan Tengah Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan.

Ditambahkan Leonard, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 mengusung 5 sasaran visi guna Mendukung Visi Kalimantan Tengah Tangguh 2045 yaitu: Peningkatan Pendapatan Per Kapita, Pengetasan Kemiskinan dan Ketimpangan, Kepemimpinan Berintegritas, Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia dan Penurunan Emisi GRK Menuju Net Zero Emission.

RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 mengusung 17 arah pembangunan, serta 45 indikator utama pembangunan yang sudah dilakukan penyelarasan dengan RPJPN dan sudah ditetapkan untuk diselaraskan terhadap 17 Arah Pembangunan dan 45 Indikator Utama Pembangunan, sesuai SEB Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

”Diharapkan adanya keselarasan RPJPD kabupaten/kota terhadap dokumen RPJPN maupun dokumen RPJPD Provinsi Kalimantan tengah Tahun 2025-2045 dikarenakan kabupaten/kota merupakan agregat ketercapaian indikator Provinsi maupun nasional sesuai dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 050/612/II/Bapplitbang tanggal 31 Mei 2024 tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045” ungkap Leonard.

Suasan Rapat

Lebih lanjut Leonard menambahkan Penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 selaras dengan RPJPN 2025-2045 mempedomani rancangan awal RPJMN 2025-2029 dan Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang mengusung tema untuk wilayah Kalimantan “SUPERHUB EKONOMI NUSANTARA”, sedangkan untuk Kalimantan Tengah sendiri mengusung tema Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional dengan Mandat Pemerintah Pusat Terhadap Transformasi Pembangunan Kalimantan Tengah adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.

Diakhir paparannya, Leonard menyampaikan Pembangunan Kalimantan Tengah 20 tahun ke depan di bagi ke dalam 3 Zonasi Wilayah Pembangunan, yaitu Zona Barat meliputi Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Seruyan; Zona Tengah meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Kota Palangka Raya Pulang Pisau dan Kapuas; serta Zona Timur meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.

“Setiap Zona dibagi menjadi dua klaster dengan pusat kegiatan yang ditentukan berdasarkan status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Provinsi” pungkas Leonard.

Tampak hadir dalam rapat Pansus tersebut, Asisten II Sekda Prov. Kalteng Sri Widanarni, Fungsional Ahli Madya Bappedalitbang Prov. Kalteng Lukman Alhakim, OPD dalam Tim Raperda Pemerintah Prov. Kalteng.(10_D)

Share: