Suasana Rapat

Bappedalitbang Bahas Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dan Rencana Kerja antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pembahasan Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dan Rencana Kerja antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung C Lt. I Badan Informasi Geospasial Cibinong, Bogor Rabu (02/10/2024).

Kepala Bappedalitbanng Prov Kalteng Leonard S. Ampung bersama Surveyor Pemetaan Ahli Madya (Tim Kerjasama) Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial Aris Haryanto

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang terus bergerak maju melaksanakan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan visi  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun  2021-2026, yaitu  “KALTENG MAKIN BERKAH" (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).

Baca juga : Rapat Komisi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Mentaya-Katingan

Ditambahkan Leonard, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas mendekati 154 ribu kilometer persegi (Km2), saat ini menyandang predikat sebagai provinsi terluas di Indonesia.

“Untuk mengelola wilayah dengan 13 kabupaten dan 1 kota dengan potensi sumberdaya alam yang melimpah tentunya membutuhkan dukungan data dan informasi kewilayahan yang lengkap, valid dan berkualitas agar alam dan lingkungan di Kalimantan Tengah tetap terjaga harmonis.” ungkap Leonard.

Lebih lanjut Leonard menyampaikan bahwa Data dan Informasi Geospasial tentunya sangat  penting untuk digunakan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan di Kalimantan Tengah.

Suasana Rapat

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021  tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, serta penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu kiranya Kesepakatan Bersama antara Badan Informasi Geospasial dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 8 November 2019 tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial   di Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan perpanjangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Diakhir sambutannya Leonard menyampaikan bahwa pertemuan hari ini menjadi sangat penting, untuk menyamakan persepsi serta membahas draft Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, sebelum nantinya diagendakan penandatanganan antara BIG dengan Pemprov Kalimantan Tengah.

“Pembahasan draft Nota Kesepakatan antara BIG dan Pemprov Kalimantan Tengah ini juga sebagai salah satu upaya kita bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan, pengembangan, pemanfaatan data dan informasi geospasial, sehingga memberikan kontribusi aktif dalam pencapaian pembangunan” pungkas Leonard

 Tampak hadir dalam pembahasan tersebut Surveyor Pemetaan Ahli Madya (Tim Kerjasama) Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial Aris Haryanto, Kepala Bidang Perekonomian, SDA dan Kerjasama Bappedalitbang Prov. Kalteng Yoyo, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang, JFT lingkup Bappedalitbang Prov. Kalteng. (10_D)

Share: