Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung Saat Membuka Acara

Kepala Bappedalitbang Buka Asistensi dan Supervisi Pengendalian dan Evaluasi Dokumen RPJPD Tahun 2025–2045, RPJMD Tahun 2025–2029 dan RKPD Tahun 2025

Palangka Raya –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menyelenggarakan Asistensi  dan  Supervisi  Pengendalian  dan  Evaluasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, Rencana Pembangunan   Jangka   Menengah   Daerah   (RPJMD) tahun 2025 – 2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Bappedalitbang Prov. Kalteng, Kamis (28/11/2024).

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutan dan arahannya sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 23 menyebutkan bahwa pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif”.

Baca juga : Pemprov. Kalteng Beri Masukan pada Coaching Clinic Program Sanitasi Permukiman Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur

Ditambahkan Leonard, pengendalian menjadi mekanisme penting untuk memantau pelaksanaan kebijakan agar tetap pada jalur yang direncanakan, mendeteksi potensi penyimpangan, serta mengidentifikasi kendala yang muncul di lapangan secara real-time.

“Evaluasi bertujuan untuk menilai sejauh mana capaian pembangunan telah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Evaluasi juga memberikan masukan berbasis data untuk memperbaiki kebijakan dan strategi pada siklus perencanaan berikutnya” ungkap Leonard.

Suasana Asistensi

Selanjutnya Leonard menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045, diamanatkan bahwa daerah untuk melaksanakan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD 2025-2045 paling lambat bagi Provinsi yaitu minggu pertama bulan Agustus Tahun 2024 dan bagi Kab/Kota minggu ke empat bulan Agustus. Pada diktum ke 8 (delapan) bahwa RPJPD 2025-2045 diinput pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Rancangan Teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat pada minggu keempat bulan Juli Tahun 2024, untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Pada huruf (d) diamanatkan bahwa rancangan teknokratik RPJMD diungah pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)” imbuh Leonard.

Diakhir arahannya, Leonard menyampaikan dokumen perencanaan daerah dapat benar-benar menjadi pedoman strategis yang efektif, terukur, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Karenanya diperlukan peningkatan ketertiban dan konsistensi penginputan dalam pemanfaatan Modul Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai alat untuk mempermudah integrasi, monitoring, dan evaluasi pembangunan” pungkas Leonard.

Foto Bersama

Hadir dalam asistensi tersebut badan/dinas/unit satuan kerja lingkup Prov. Kalteng, Perencana Ahli Madya Bappedalitbang Prov. Kalteng Luqman Alhakim, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang, Kepala Bidang Perekonomian, SDA, dan Kerjasama Bappedalitbang Prov. Katleng Yoyo, Bappeda se Kab/Kota, Diskominfosantik Kab/Kota (10_D).

Share: