Rapat Kooordinasi Percepatan Penurunan Stunting
Palangka Raya - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pada hari Selasa (21/12 2021) telah dilaksanakan Rapat Kooordinasi Percepatan Penurunan Stunting bertempat diruang rapat lantai II Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Dr. H. Kaspinor, SE., M.Si didampingai oleh Kepala Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Irzal, SE., ME bersama Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappedalitabang Provinsi Kalimantan Tengah Tukas, S.Sos., M.Si serta beberapa Kepala Perangkat Daearah dan Pakar/Perguruan Tinggi.

Adapun beberapa point penting yang dihasilkan dalam rakor tersebut adalah Mengacu pada regulasi baru tentang Percepatan Penurunan Stunting bersdasarkan Perpres N0 72 tahun 2021 ada beberapa perubahan susunan keanggotaan Tim Percepatan Penurunan Stunting diantaranya keterlibatan kantor perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah sebagai leading sektor Sekretaris pelaksana dan Pejabat TP-PKK Provinsi Kalimantan Tengah sampai kepada TP-PKK Desa/Kelurahan demikian Tim Percepatan Penurunan Stunting yang diamanatkan oleh Perpres tersebut dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting sampai pada tingkat Desa/Kelurahan.
Baca juga : Bappedalitbang Prov. Kalteng Selenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Simpul Jaringan Informasi GeospasialDalam kesempatan tersebut, Kepala Bappedalitbang mengatakan bahwa setelah SK Tim terbentuk berdasarkan Perpres no. 72 tahun 2021 tim akan membuat rencana aksi untuk tahun 2022 - 2024 dalam rangka pencapaian targer nasional penurunan stunting tahun 2024 yang sebesar 14%. Bahwa aksi percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara bersama sama oleh lintas sektor termasuk perwakilan kantor BKKBN, Tim penggerak PKK dan Tim Pakar/Perguruan Tinggi.

(10_D)