Bapepdalitbang Hadiri Rapat Asistensi dan Supervisi Penyusunan RPJMD Wilayah III
Bali – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah menghadiri Rapat Asistensi dan Supervisi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wilayah III di FaveHotel Kartika Plaza Kuta, Bali, Kamis (26/09/2024)
Rapat Asistensi dan Supervisi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wilayah III dibuka oleh Plh. Sekretaris Ditjen Bina Bangda Zamzani B. Tjenreng, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Bali dengan narasumber dari pejabat Ditjen Bina Bangda.
Baca juga : Ramah Tamah Forum Bappedalitbang Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah 2019Plh. Sekretaris Ditjen Bina Bangda Zamzani B. Tjenreng dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD sebagai alat transformasi lima (lima) tahun kedepan, akan ke arah mana daerah, menyesuaikan dengan karakter dan potensi daerah masing-masing. Penyusunan RPJMD diharapkan dilakukan dengan cermat dan penuh tanggung jawab. Pengembangan Kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia menjadi fokus dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dikarenakan SDM adalah modal utama dalam pembangunan. RPJMD sangat penting karena dihadapkan pada dinamika politik dan sosial yang cepat berubah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sementara itu berkenaaan dengan penyusunan RPJMD, Kepala Bapppedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung ketika dihubungi via telephone menyampaikan bahwa RPJMD menjadi media untuk mengimplementasikan janji Kepala Daerah terpilih yang telah disampaikan pada saat kampanye kepada seluruh masyarakat. Pada saat ini Provinsi Kalimantan Tengah telah disusun Rancangan Teknokratik RPJMD dan menjadi tahapan penyusunan RPJMD.
“RPJMD menjadi pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun, pedoman penyusunan rencana kerja tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD) dan akan menjadi pedoman/acuan bagi Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJMD nya masing-masing (Perda kab/kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi)” ungkap Leonard.
Ditambahkannya, penyusunan RPJMD berbasis data yang akurat dan komprehensif agar rencana pembangunan benar-benar sesuai dengan kondisi riil daerah. Selain itu dilaksanakan penyelarasan antara visi dan misi kepala daerah dengan kebijakan pembangunan nasional sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam mencapai target pembangunan.
“Tujuan kegiatan tersebut adalah dengan adanya asistensi dan supervisi ini, diharapkan proses penyusunan RPJMD dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta dokumen perencanaan yang komprehensif dan akuntabel. RPJMD sebagai bahan dokumen perencanaan lima tahunan menjadi tahap pertama dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang harus sejalan dengan visi dan misi jangka panjang nasional sebagaimana diatur dalam RPJPN” pungkas Leonard.
Hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Fungsional Ahli Madya Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Luqman Alhakim dan Fungsional Ahli Muda Fredy Darinton beserta Staf. (Eed/10_D)