Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, S.E.,M.Si saat membuka Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026

Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026

Palangka Raya – Bertempat di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026 Kamis (09/03/2023). Fasilitasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, S.E.,M.Si, didampingi oleh Asisten II Setda Kab. Katingan Eka Suryadilaga, S.P.,M.M.

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, S.E.,M.Si dan Asisten II Setda Kab. Katingan Eka Suryadilaga, S.P.,M.M

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng dalam sambutannya sekaligus membuka Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Katingan mengatakan bahwa Penyusunan RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026 harus memperhatikan penyelarasan targer indikator makro dan program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJMN, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota Tahun  2018-2023 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun  2021-2026.

Baca juga : Kepala Bappedalitang Prov. Kalteng Sambut Kunjungan Komisi C DPRD Kob. Kobar

“Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kab. Katingan Tahun 2023-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra PD Kab. Katingan Tahun 2023-2026” ungkap Kaspinor

Peserta Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026

Ditambahkan Kaspinor bahwa penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan RPD Kab. Katingan harus memperhatikan analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kab. Katingan Tahap Keempat, serta isu strategis aktual.

“Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Strategis (Renstra) PD Kab. Katingan Tahun 2024-2026 harus memperhatikan tujuan, sasaran RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026 dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi  kewenangan daerah”tegas Kaspinor

Adapun tujuan dari fasilitasi adalah untuk memastikan pemenuhan aspek kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan RPD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dapat dilakukan dengan tahapan  dan tata cara sebagai berikut; Persiapan Penyusunan; Penyusunan rancangan; Pelaksanaan forum PD dan forum konsultasi publik; Perumusan rancangan akhir; Fasilitasi rancangan akhir Rencana Pembangunan Daerah;  dan Penetapan.

Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026 ini dihadiri oleh perangkat daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah dan perangkat daerah lingkup Kab. Katingan. (10_D)

Share: