Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Sosialisasi Persiapan Pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024
Palangka Raya – Bertempat di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya dilaksanakan Sosialisasi Persiapan Pembentukan Tim Koordiansi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, Kamis (21/11/2024).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga sebagai Ketua Tim Pemilihan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan ini merupakan Langkah penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya air yang lebih terkoordinasi, berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga : Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Bimtek Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD dan RPJPD Prov. KaltengDitambahkannya sebagai bagian dari komitmen kita bersama, TKPSDA diharapkan mampu menjadi wadah strategis untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan, baik dari aspek pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, dalam pengelolaan sumber daya air. Hal ini sangat relevan mengingat tantangan yang kita hadapi saat ini, seperti krisis air bersih, degradasi ekosistem sungai dan dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
“Melalui sosialisasi ini, kita semua akan dibekali dengan pemahaman lebih mendalam terkait peran, tugas dan fungsi TKPSDA, khususnya Wilayah Sungai Kahayan” ungkap Leonard.
Sementara itu Sekretariat Panitia Pemilihan Pembentukan TKPSDA WS Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Muhtaram dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar dari penyelenggaran kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai; dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/ 318/2024 tentang Panitia Pemilihan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Ditambahkannya maksud diadakan Sosialisasi ini, perlu pemahaman dan kejelasan mengenai pentingnya pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kahayan, serta peran TKPSDA sebagai wadah koordinasi antar sektor, Memperkenalkan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan, mensosialisasikan peran dan fungsi TKPSDA kepada para anggota tim serta mengidentifikasi peran dan tanggung jawab para pihak dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya air.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Subdit Kelembagaan dan Perizinan, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Ditjen SDA, Kementerian PU RI Widyayuni Nur Harjanti, Kadis PUPR Prov. Kalteng, selaku Wakil Ketua Panitia Pemilihan Pembentukan TKPSDA WS Kahayan Prov. Kalteng (atau yang mewakili), Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Prov. Kalteng, selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Pembentukan TKPSDA WS Prov. Kalteng (atau yang mewakili); Kadis Kehutanan Prov. Kalteng (atau yg mewakili); Kadis Perkebunan Prov. Kalteng; (atau yg mewakili); Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang. (10_D/V1N)