Bappedalitbang Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Data Dan Sosialisasi Aplikasi SIPD
Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yg dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah, hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 274. Untuk itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Data serta Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan tampilan terbaru antara tim Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/kota di Provinsj Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Kamis (12/10).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Prov. Kalteng, Ir. Herson B Aden, M. Si, dalam kesempatan pertama memaparkan materi mengenai "Peranan Diskominfo Persandian dan Statistik dalam Penyediaan Sistem Informasi Data". Beliau mengatakan untuk integrasi database dengan pemerintah pusat, SIPD yg dikelola oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan SDDKN milik Sekretariat Negara maupun Sistem Informasi lainnya harus terintegrasi dengan baik, sehingga dapat terwujudnya Single Entry dan Single Database.
Baca juga : Wakil Gubernur Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022Selain itu guna mendukung Integrasi Data se Kalteng, ada beberapa hal yg perlu dilakukan, yaitu Penyusunan dan Pengumpulan Data Statistik Daerah, hal ini untuk memaksimalkan Kalteng Satu Data, kemudian Pembinaan Statistik Sektoral dengan mengadakan pelatihan singkat utk SDM Prov dan Kab/kota mengenai statistik sektoral dan input satu data yg terintegrasi sebagai bahan input pada SIPD dan SDDKN dan yang terakhir yaitu Pemusatan Data pada Server Data Center Provinsi Kalimantan Tengah. Diskominfo akan menyiapkan fasilitas berupa Data Center berkapasitas besar, yang nantinya sebagai pusat penyimpanan data kalteng.(TP)
Sumber : MMC Kalteng