Kepala Bappedalitbang Buka Evaluasi RPJPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2045
Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2045, bertempat di Aula Lantai II Bappedalitbang Prov. Kalteng, Senin (02/12/2024).
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Evaluasi RPJPD Kabupaten Barito Utara 2025-2045 telah memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan sudah ada Surat Pelimpahan Pelaksanaan Evaluasi RPJPD oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah serta Surat Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara Perihal Permohonan Penjadwalan Pelaksanaan Evaluasi RPJPD Kab. Barut dilaksanakan di Tanggal 2 atau 3 Desember 2024.
Baca juga : Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng buka Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Provinsi Kalimantan TengahDitambahkan Leonard, pembangunan Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025 -2045 "Indonesia Emas 2045” yaitu Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, Dan Berkelanjutan; sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah mengusung Visi Kalimantan Tengah Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan.
”Diharapkan adanya adanya keselarasan Visi Kabupaten Barito Utara terhadap Provinsi dan Nasional dengan adanya kata Maju dan Berkelanjutan dan diharapkan adanya penyelarasan 5 sasaran visi, 8 Misi,17 Arah Pembangunan, 45 Indikator Pembangun, Periode 5 Tahunan Kabupaten Barito Utara terhadap Provinsi dan Nasional” ungkap Leonard.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Utara sesuai Pemutahiran SEB Nomor 600.2.1/367/SJ dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemutahiran Sasaran Pembangunan Provinsi Dalam Rencana RPJPD 2025-2045 oleh Bappenas dan Kemendagri.
Dimana beberapa hal yang mengalami perubahan/Pemutahiran antara lain Visi Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Versatau, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan; Sasaran Visi adanya perubahan Nomenklatur Sasaran Visi Nomor 2 Menjadi “Kemiskinan Menurun dan Ketimpangan Berkurang” serta adanya Penambahan Indikator: “indeks Kualitas Lingkungan Hidup” pada sasaran nomor 5; dan adanya Perubahan Angka terget 2025 dan 2045 pada beberapa Indikator dan adanya Penambahan Sub Indikator 15 Yaitu “Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal.
Diakhir sambutannya, Leonard berharap Kabupaten Barito Utara di dalam RPJPD ini ada suatu Trobosan Besar atau Bigpush terhadap Arah Kebijakan, Strategis Kewilayahan terutama mendukung Pembagian Klaster dan Zona Kewilayahan Oleh Provinsi.
“Kegiatan Strategis di Barito Utara dapat masuk didalam RPJPD Kab. Barito Utara serta kegiatan kegiatan yang dapat dikembangkan dan dibangun untuk mendukung adanya IKN di Kalimantan Timur” pungkas Leonard.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Perencana Ahli Madya Luqman Alhakim, Asisten III Setda Barito Utara Yaser, dan OPD lingkup Pemprov Kalteng. (10_D/V1N)