Kepala Bappedalitbang Buka Identifikasi Potensi Kolaborasi antara Pengelola Perhutanan Sosial Swasta dalam Mendukung Program Remediasi dan Kompensasi RSPO di Kab. Kobar dan Seruyan
Palangka Raya – Guna mendukung penerapan Prosedur Remediasi dan Kompensasi (RaCP) yang merupakan kewajiban perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Bappedalitbang Prov. Kalteng bekerjasama dengan The United States Agency for International Development Sustainable Environmental Governance Across Regions (USAID SEGER) dan Sekretariat RSPO menggelar Identifikasi Potensi Kolaborasi antara Pengelola Perhutanan Sosial Swasta dalam Mendukung Program Remediasi dan Kompensasi RSPO di kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan yang diselenggarakan di Best Western Hotel Palangka Raya, Senin (07/08/2023).
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yang telah diatur secara khusus dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 25 November 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan visi “KALTENG MAKIN BERKAH” dimana isu lingkungan ini menjadi salah satu bagian dari misi Bapak Gubernur yaitu ”Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dengan Sasaran Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup” dimana kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di Kalimantan Tengah.
Baca juga : Kepala Bappedalitbang Dampingi Kunjungan Kerja Direktorat Regional II Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas di Provinsi Kalimantan Tengah“Kontribusi sub sektor perkebunan terhadap perekonomian Kalimantan Tengah diharapkan semakin meningkat dan industri kelapa sawit harus dibangun dengan pendekatan yang memprioritaskan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi dan lingkungan” tegas Leonard
Ditambahkan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng bahwa salah satu tantangan dalam implementasi RaCP adalah kesulitan perusahaan dalam menemukan lokasi yang cocok dan mitra yang tepat untuk mengimplementasikan kewajiban ini serta kurangnya pengetahuan dan kapasitas perusahaan dalam menyediakan dokumen-dokumen yang dapat memenuhi kriteria RaCP, sehingga berdampak pada proses pengkajian dan persetujuan yang memakan waktu cukup lama.
“Skema perhutanan sosial merupakan salah satu area yang memiliki potensi besar untuk mengimplementasikan RaCP dengan bekerja sama dengan kelompok pengelola perhutanan sosial” tambah Leonard
Dalam sambutannya Leonard juga mengharapkan agar dilakukan identifikasi lokasi dan mitra yang berpotensi untuk menjadi lokasi penerapan RaCP oleh pengelola ijin perhutanan sosial di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan; menyebar-luaskan informasi kepada anggota RSPO yang memiliki kewajiban RaCP dalam menyampaikan sosialisasi mengenai program remediasi dan kompensasi (RaCP) RSPO kepada para pengelola ijin perhutanan sosial tersebut dan memfasilitasi kolaborasi antara mitra potensial dengan anggota RSPO yang memiliki kewajiban RaCP.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tecnical USAID SEGAR Sebastian Saragih, Sekretaris Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Ansar, Plt Kepala Bidang Perekonomian, SDA dan Kerjasama Bappedalitbang Prov. Kalteng Novarina, Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit XXII, XXVI Kobar, KPHP Unit XXI Mentaya Tengah Seruyan Hilir, Perwakilan Kelompok Tani dan Kelompok Tani Hutan pengelola Perhutanan Sosial. (10_D)