Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Prov. Kalteng
Palangka Raya – Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Prov. Kalteng dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Nurul Edy, M.Si di dampingi oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang, Yohanna Endang S, S.T., M.Si bertempat di Ruang Rapat Lantai II Bappedalitbang Prov. Kalteng Kamis (02/07/2020) dan dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya Dinas PUPR, Dinas TPHP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas PM dan PTSP, Dinas Perkebunan, Disnakertrans, Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, serta instansi vertikal yaitu Kanwil BPN dan BPKH XXI Palangka Raya.
Adapun agenda rapat tersebut adalah penyampaian data Peta Indikatif Tumpang Tindih pemanfaatan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah, beserta rule base penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar IGT yang disusun oleh Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta/KSP (Kemenko Bidang Perekonomian). Serta penyusunan rencana aksi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga : Kepala Bappeda Litbang: Harus Ada Peningkatan Pemahaman Tata Cara Penyusunan Dokumen PerencanaanBappedalitbang dalam rakor ini menyampaikan bahwa dari data Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) akan terlihat yang mana bagian yang tumpang tindih, dan yang mana yang sudah diselesaikan oleh Tim KSP. Tugas provinsi selanjutnya mencermati data yang ada di PITTI untuk selanjutnya dapat membuat rencana aksi. Sudah diambil percontohan di kabupaten Gunung Mas dan Kotawaringin Timur. Dinas PUPR juga menyampaikan Data PITTI yang akan dijadikan rujukan oleh Dinas PUPR untuk penyelesaian permasalahan tumpang tindih. BPKH XXI Palangka Raya juga menyampaikan setelah menerima data, kemudian akan dicermati. Tumpang tindih bisa saja dilanjutkan, tergantung dari kegiatan yang ada di atasnya. Sudah ada 8 kabupaten yang sudah cermati dan sudah ada dikeluarkan ijinnya