Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kab/Kota Tahun 2025
Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang digelar di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Rabu (12/06/2024).
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa rancangan akhir RKPD bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD.
Baca juga : Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Coaching Clinic 3 Implementasi SSK Program PPSP Kab. Barito Timur dan Kab. Murung Raya“Fasilitasi ini dilakukan agar terciptaanya singkronisasi Kab/Kota dengan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Arah Kebijakan, Prioritas Daerah dan Prioritas Nasional, hasil fasilitasi ini disampaikan dalam bentuk surat Gubenur melalui kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota” ungkap Leonard.
Dikesempatan yang sama, Leonard meminta kepada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat memberikan masukan dan saran secara lisan maupun tertulis terhadap RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 disampaikan kepada Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditambahkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 102 Rancangan akhir RKPD yang telah dibahas bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD.
“Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada kepada Gubernur melalui kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng untuk difasilitasi” tegas Leonard.
Untuk diketahui, fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerjasama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada Kabupaten/Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Fasilitasi pada hari pertama dijadwalkan untuk Kabupaten Sukamara, Barito Timur, Barito Utara, Kotawaringin Timur dan Lamandau, sedangkan untuk hari kedua (12/06) dijadwalkan untuk Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya dan Barito Selatan.
Tampak hadir dalam fasilitasi tersebut perwakilan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang, Perencana Ahli Muda Bappedalitbang Prov. Kalteng Fredy Darinton, Fungsional Badan/Dinas/Unit Kerja di Lingklup Prov. Kalteng, Bappeda Kab/Kota se Kalimantan Tengah. (10_D)